MAJENE, EAGLEPOUNCES – PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Majene (Kejari) selaku pengacara Negara mengajukan gugatan terhadap nasabah BRI Unit Sendana ke Pengadilan Negeri (PN) Majene.
Berdasarkan laman e-Court Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Majene, gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 9 Oktober 2023.
Kepala Unit BRI Sendana Arifuddin A mengatakan permohonan gugatan tersebut tampaknya merupakan gugatan sederhana terkait nasabah wanprestasi (kredit macet). Gugatan sederhana yang diajukan BRI Unit Sendana, diduga terkait pinjaman debitur dengan pihak BRI Unit Sendana.
“PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene selaku penggugat, dan yang menjadi tergugat NH dan AB Dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp. 41.806.763 (emoat puluh satu juta delapan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah),” ujarnya , Senin 20 November.
Kata dia, sebelumnya pihak BRI Unit Sendana dan Kejaksaan Negeri Majene melakukan gugatan ini diajukan, penggugat telah melakukan upaya yang patuh menurut hukum untuk mengingatkan dan meminta agar tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada pihak BRI Unit Sendana sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan mengirimkan surat peringatan ke-1, Surat Peringatan Ke-2, dan Surat Peringatan Ke-3.
“Namun hal itu tidak diindahkan oleh tergugat sehingga secara sadar dan jelas tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak BRI Unit Sendana,” ungkapnya.
Setelah sidang demi sidang dilalui oleh pihak penggugat dan tergugat maka pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 , dalam persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Majene yang mengadili perkara perdata gugatan sederhana pada tingkat pertama menghasilkan putusan damai dengan membayar tagihan sebesar Rp 34,000,000 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dicicil setiap bulannya dan hal itu disetujui oleh masing-masing penggugat dan tergugat dan menandatangani akta perdamaian di depan hakim Pengadilan Negeri Majene. (mb)