MAJENE, EAGLEPOUNCES – Jajaran aparat kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat, diharapkan mempercepat proses pengungkapan dugaan penggelapan dokumen penting pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene.
Kasus dugaan pencurian dan penggelapan Dokumen Perumda Aneka Usaha Majene ini resmi dilaporkan ke Polres Majene sejak 18 Oktober 2024 oleh Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Noegraha.
Semenjak Moch Luthfie Noegraha dilantik menjadi Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene pada 25 Juni 2024, ternyata belum dapat memberikan kontribusi positif untuk menambah pundi pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran manajmen perusahaan ini “amburadul” dan lebih parahnya lagi dokumen Pertanggung Jawaban pengelolaan keuangan diduga dilenyapkan oleh oknum tertentu.
Karena itu, Moch Luthfie terpaksa melaporkan kasus dugaan pencurian dan penggelapan dokumen ini ke meja hukum agar masalah pengelolaan keuangan Dipermuda Majene menuai titik terang
“Keberadaan Perumda Aneka Usaha Majene diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah. Namun demikian, sejak kami dilantik belum bisa berbuat banyak karena sistem pengelolaan keuangan yang begitu buruk. Makanya, saya harapkan agar dokumen yang hilang itu dapat menuai titik temu setelah masalah ini kita laporkan ke ranah hukum,” kata Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Noegraha kepada sejumlah wartawan di Majene, Sabtu, 2/11/2024.
Luthfie mengakui telah melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan dokumen Perumda Aneka Usaha Majene diantaranya AA, IS, AS, HS dan TA. Dalam laporannya ke aparat Polres Majene juga melampirkan beberapa bukti yakni percakan group WhatsApp Perumda dan bukti lainnya.
Sejak kasus ini dilaporkan ke ranah hukum kata dia, jajaran penyidik Polres Majene telah mengambil keterangan untuk kepentingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) terkait kasus yang terjadi pada Perumda Aneka Usaha Majene.
“Semoga kasus yang kita laporkan ini menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk mengungkap penyalahgunaan keuangan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.
Luthfie juga mempersoalkan adanya penarikan uang yang dilakukan oleh AA senilai Rp 220 juta pada 3 Juli 2024. Hal ini menjadi masalah karena ia dilantik menjadi Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene oleh bupati pada tanggal 25 Juni 2024.
“Sejatinya jika ingin mengeluarkan dana Perumda maka harus sepengetahuan saya. Persoalan dokumen yang ada di Kejati Sulbar juga telah berkoordinasi untuk bisa mengambil copian dokumen itu. Kami butuh dokumen ini agar kami dapat membuat Laporan keuangan 2024.(Aco)